Syarat Pengajuan RKAB Tambang: Jaminan Reklamasi

by -52 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa jaminan reklamasi kini menjadi syarat mutlak untuk suatu perusahaan dalam mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa perusahaan memiliki kewajiban dan dana yang cukup untuk melakukan reklamasi ulang terhadap lahan bekas tambang setelah kegiatan operasional selesai. Menurut Bahlil, hal ini penting agar pengelolaan tambang tidak hanya dilakukan untuk generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi masa depan.

Dalam peninjauan menggunakan helikopter ke sejumlah lokasi tambang, Bahlil menemukan masih banyak area tambang yang belum direklamasi dan sebagian besar tidak memiliki izin resmi. Hal ini menyoroti masalah pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan yang selalu menjadi perhatian masyarakat. Bahlil juga mengungkapkan bahwa tekanan isu lingkungan terhadap sektor tambang sangat besar, seperti kontroversi izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang terbit sebelum dirinya lahir namun dikaitkan dengannya.

Dengan demikian, kebijakan jaminan reklamasi menjadi langkah penting dari Kementerian ESDM untuk memastikan tanggung jawab perusahaan dalam melakukan reklamasi lahan tambang. Hal ini juga membuka diskusi mengenai pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan agar dapat menjaga keberlanjutan lingkungan dan memenuhi kewajiban sosial perusahaan.

Source link