Rokok ilegal semakin marak di pasaran Indonesia, dengan harga yang lebih murah. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi para pelaku dan konsumen. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memastikan bahwa peredaran rokok ilegal akan ditangani dengan tegas, sesuai dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai. Pelanggar rokok ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang besar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran, penimbunan, pembelian, atau konsumsi rokok ilegal akan ditindak sesuai undang-undang. Rokok ilegal dianggap sebagai tindak pidana karena merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan perpajakan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap rokok ilegal yang dijual dengan harga murah, karena dapat merugikan negara dan kesehatan masyarakat.
Pemerintah berharap agar masyarakat mendukung dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan produk mencurigakan yang ditemui. Dengan penegakan aturan yang tegas, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa rokok murah belum tentu aman dan dapat berujung pada hukuman pidana. Penting bagi semua pihak untuk memahami risiko peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dari cukai tembakau yang sah.





