Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar: Kejati DKI Menetapkan Status

by -41 Views

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah LR, DW, dan RW yang masing-masing memiliki peran penting dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Dalam penyidikan yang dimulai sejak 2 September 2025, ditemukan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Selain itu, manipulasi dalam kondisi keuangan dan penilaian aset juga ditemukan dalam proses pemberian kredit tersebut.

Kejati DKI Jakarta menilai bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah dan tidak mematuhi prinsip 5C yang meliputi “character” (karakter), “capacity” (kapasitas), “capital” (modal), “collateral” (agunan), dan “condition” (kondisi). Dengan demikian, Kejati DKI memutuskan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah pertimbangan yang matang dan objektif. Tersangka LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Selain menangani penahanan para tersangka, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sedang mengupayakan untuk penyitaan aset-aset yang terkait dengan kasus ini. Dugaan pelapor kasus ini dilaporkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link