Pria Paruh Baya Dituduh Cabuli Anak Perempuan di Jakut: Investigasi Terbaru

by -44 Views

Seorang pria paruh baya bernama K (55) mengaku telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun sebanyak tiga kali di rumahnya di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada bulan Juni 2025, dengan menyentuh bagian sensitif korban yang sedang sakit. Orang tua korban curiga dan melaporkan ke polisi setelah merasa ada yang janggal dengan perilaku pria tersebut.

Pelaku, tetangga korban yang bekerja sebagai buruh, mengunjungi rumah korban dengan alasan untuk menengok korban yang sakit. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria tersebut karena dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun. Berdasarkan visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap korban pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tindakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi tanggal 19 Juni 2025. Barang bukti berupa visum dari RSUD Tanjung Priok, rekaman CCTV, dan pakaian korban juga berhasil diamankan.

Source link