Seorang pria berinisial RR (40) berisiko mendapat hukuman penjara sembilan tahun setelah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Turi Raya, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold J. Simanjuntak, mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Arnold menekankan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. RR mencuri sepeda motor milik Dainis Efendi (36) pada Senin sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T. Aksi pencurian pelaku terbongkar oleh warga sekitar, yang kemudian menangkapnya saat mencoba membobol kunci kontak motor. Massa yang curiga langsung menghampiri pelaku dan berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Kalideres. Polsek Kalideres segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti seperti satu kunci leter Y, satu anak kunci T, dan satu unit ponsel. Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pencuri Motor di Kalideres Jakbar Terancam Hukuman 9 Tahun





