Kawasan Pasar Leuwiliang di Bogor Barat mengalami kemacetan parah sejak dini hari hingga pagi. Hal ini disebabkan oleh banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan area publik seperti parkiran pertokoan Banpur, tepat di sepanjang jalur utama Leuwiliang-Bogor. Kemacetan ini diduga akibat kurangnya tempat penampungan sementara bagi para pedagang terdampak pasca pembangunan Pasar Leuwiliang yang terbakar. Proyek ini dituduh dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan tanpa kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang seharusnya dilibatkan.
Kondisi kemacetan ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, tetapi juga berdampak pada perekonomian masyarakat setempat. Waktu tempuh yang lebih lama, biaya bahan bakar yang meningkat, dan distribusi barang yang terganggu menjadi dampak langsung yang dirasakan. Pedagang sendiri merasa terpaksa bertindak sendiri tanpa arahan dari pihak pengelola pasar karena kurangnya fasilitas penampungan yang disediakan. Masyarakat pun mulai mendesak Perumda Pasar Tohaga untuk segera bertindak dan menyelesaikan masalah ini sebelum berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di wilayah Leuwiliang.





