Residivis Lansia Cabuli Anak PAUD Cakung: Bahaya Iming-iming Es Krim

by -54 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa motif seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), adalah karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku tertarik dengan anak karena sebelumnya pernah melakukan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Pelaku memikat korban dengan modus memberikan uang dan jajanan agar mau pergi dengannya. Kejadian terjadi saat pelaku menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban menunggu di tempat yang sama.

Pelaku kemudian mengajak korban ke sekitar lokasi dengan sepeda motor dan melakukan tindakan cabul. Rekaman kejadian tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga dan menjadi dasar laporan ibu korban ke polisi. Meskipun pelaku memiliki sejarah pidana serupa dan masih berstatus bebas bersyarat setelah dihukum selama enam tahun, dia kembali terlibat dalam kasus pencabulan anak.

Polisi menduga bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal dan bahwa pelaku memilih korban secara acak. Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena status residivis. Barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, uang, sepeda motor, dan rekaman CCTV telah disita sebagai bukti dalam kasus ini. Polisi sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap untuk proses pengadilan selanjutnya.

Source link