Pelaksanaan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim oleh PN Jaksel

by -58 Views

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan mengatakan bahwa hari ini pembacaan permintaan dari pemohon dilakukan di Jakarta. Setelah pihak pemohon dan termohon hadir, disepakati jadwal persidangan selama tujuh hari kerja, dengan rencana jadwal maksimal hingga 13 Oktober. Rencana sidang meliputi pembacaan permohonan pada Jumat, jawaban dari termohon pada Senin, replik, dan duplik. Pengajuan bukti dan saksi dari keduanya dijadwalkan hingga pengajuan kesimpulan dan putusan. PN Jaksel juga berharap agar persidangan berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Terkait argumen Nadiem tentang tidak sahnya penetapan tersangka karena tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, Anang Supriatna dari Kejagung memberikan klarifikasi bahwa SPDP sudah diberikan dan SPDP tidak memiliki kewajiban. Semua kewajiban SPDP diberikan kepada penuntut umum. Keluarga Nadiem Makarim telah menghadiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, sementara Kejagung menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum ini.

Source link