Keluarga Nadiem Anwar Makarim hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Dalam sidang tersebut, tampak ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta keluarga lainnya memenuhi kursi paling depan untuk menyimak jalannya persidangan terkait penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim. Persidangan masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pemohon oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia. Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Hasil pemeriksaan dan alat bukti mengakibatkan penetapan tersangka Nadiem Makarim. Nadiem Markarim merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di kemendikbudristek pada 2020, padahal pengadaan alat TIK belum dimulai. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keluarga Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel





