Polisi Buru Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Tangerang

by -118 Views

Polisi Resor Kota Tangerang masih memburu dua orang terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Mekar Kondang, Kabupaten Tangerang. Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, mengatakan bahwa identitas kedua orang tersebut sudah diketahui meskipun mereka masih dalam pengejaran. Sebelumnya, tim penyidik berhasil mengamankan lima dari tujuh orang terduga pelaku yang berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri. Korban, seorang siswa SMP, ditinggal oleh pacarnya untuk urusan lain sehingga ia berkumpul dengan teman-temannya di pinggir jalan. Para pelaku membawa korban ke lahan kosong, memberinya minuman keras hingga korban tak sadarkan diri, lalu melakukan persetubuhan secara bergiliran.

Berdasarkan pemeriksaan medis, korban terbukti mengalami pelecehan seksual dari para pelaku. Kapolsek menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Semua tindakan ini dilakukan untuk membawa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.

Source link