Modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) di Jakarta Selatan (Jaksel) sering kali disamarkan dengan teknik yang menipu, seperti menjual kopi dan kosmetik kepada warga sekitar. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengungkapkan bahwa dalam sebuah warkop kontainer, ditemukan berbagai jenis narkoba, termasuk psikotropika jenis sabu-sabu. Selain itu, penyalahgunaan narkoba juga terungkap di sebuah toko kosmetik yang menyamarkan obat-obatan terlarang.
Dalam praktik peredaran narkoba ini, harga jualnya berkisar antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir. Belakangan ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Hal ini berawal dari aduan masyarakat dan penangkapan dilakukan dengan cepat.
Data dari BNN RI juga mencatat bahwa Jakarta merupakan pusat peredaran narkoba dengan tingkat penyalahguna mencapai 3,3 persen, setara dengan 132 ribu jiwa hingga tahun 2025. Provinsi DKI Jakarta memiliki 112 kawasan rawan narkoba, dan untuk mengatasi hal ini, BNN Provinsi telah membuka empat klinik rehabilitasi yang telah membantu 1.150 penyalahguna narkoba.
Dalam situasi seperti ini, kemiskinan seringkali dimanfaatkan oleh para bandar narkoba untuk membentuk patron-patron sosial baru. Langkah-langkah tegas dan upaya pencegahan yang lebih intensif diperlukan untuk mengatasi peredaran gelap narkoba di Jakarta Selatan.
