Pendapatan Pajak DKI Rp54,1 T: Analisis dari PBB hingga Jasa Parkir

by -16 Views

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta hingga bulan Juli 2025 mencapai Rp 31,52 triliun, yang setara dengan 58,8% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 54,18 triliun. Kepala Badan Penerimaan Daerah Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pajak daerah menjadi penyumbang PAD tertinggi, mencapai Rp 25,57 triliun. Diikuti oleh retribusi daerah sebesar Rp 702,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 333,1 miliar, dan berbagai PAD lainnya sebesar Rp 2,91 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan penyumbang terbesar pajak daerah DKI Jakarta, mencapai Rp 9 triliun, diikuti oleh pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 5,6 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp 2,9 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp 2,8 triliun, serta pajak makanan dan minuman sebesar Rp 2,6 triliun.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat berbagai jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan pajak daerah, antara lain: PBB-P2 sebesar Rp 9 triliun, PKB Rp 5,6 triliun, BBN-KN Rp 2,9 triliun, BPHTB Rp 2,8 triliun, pajak makanan dan minuman Rp 2,6 triliun, jasa perhotelan Rp 1,1 triliun, PBB-KB Rp 1 triliun, pajak reklame Rp 647,5 miliar, pajak rokok Rp 541,7 miliar, dan banyak lagi. Realisasi pendapatan PAD hingga tanggal 31 Juli mencapai Rp 31,52 triliun, dengan pajak daerah menyumbang sebesar Rp 27,57 triliun atau 57,46% pada tanggal tersebut.

Source link