Perubahan Signifikan: RUU Haji dan Umrah Menghapus Tim Petugas Daerah

by -35 Views

Pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sedang berlangsung antara DPR RI dan pemerintah. Salah satu poin dalam RUU tersebut adalah pemutusan keberadaan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Informasi lebih lanjut mengenai topik ini dapat dilihat dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025.

Source link