Tangkapan Polres Jakarta Pusat Terhadap Empat Penganiaya Pendukung Timnas U-23

by -26 Views

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pendukung Timnas U-23 Indonesia dari Ultras Garuda. Kejadian ini dipicu karena spanduk yang dipasang oleh kelompok pelaku dicopot di dalam stadion. Pelaku menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul setelah menuduh pendukung Ultras Garuda sebagai pelaku pencopotan spanduk. Para pelaku yang ditangkap adalah berinisial DA (34), IK (34), JIA (31), dan MH (31), yang merupakan pendukung dari Curva Sub Garuda. Korban, yang juga merupakan pendukung dari Ultras Garuda Indonesia, tidak melawan saat diancam berduel oleh para pelaku. Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain keempat pelaku yang sudah ditangkap, pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melakukan penusukan terhadap korban. Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan pengejaran dan telah mengantongi identitas pelaku yang masih buron.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan masalah dengan baik. Kejadian ini terjadi setelah pertandingan Final Piala AFF U-23 pada Selasa (29/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Jakarta. Semua pihak diharapkan untuk dapat menyelesaikan perbedaan secara damai tanpa resort ke tindakan kekerasan.

Source link