Tangkap Tujuh Pencuri Kabel Bina Marga di Jakut: Berita Terbaru

by -20 Views

Pada Rabu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara. Ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki izin resmi untuk mengambil kabel tersebut. Mereka telah dua kali melakukan pencurian kabel, di mana satu kejadian terjadi pada Jumat siang dan satu lainnya pada Rabu siang. Pelaku-pelaku ini ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara, sekitar pukul 14.00 WIB. Dari mereka, petugas berhasil mengamankan enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter serta sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial. Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama empat tahun. Pengungkapan kasus ini dimulai setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan melakukan observasi serta patroli di wilayah Koja, di mana mereka menemukan sekelompok orang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti yang dicurigai serta membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

Source link