Indonesia dan Amerika Serikat telah resmi menyepakati kerangka kerja untuk negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik kedua negara. Hal ini diungkap dalam pernyataan resmi bersama atau joint statement yang dirilis pada Rabu (23/5/2025). Dalam pernyataan bersama ini, terdapat sejumlah poin kesepakatan yang dicapai kedua pihak, termasuk penetapan tarif 19% dari AS untuk barang ekspor dari RI.
AS dan RI juga sepakat untuk bekerja sama dalam mengatasi hambatan nontarif yang berdampak pada perdagangan dan investasi bilateral di bidang-bidang prioritas, seperti membebaskan perusahaan AS dan barang asal AS dari persyaratan kandungan lokal serta menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Indonesia diharapkan untuk memberikan kepastian atas kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat.
Poin nota kesepahaman yang menjadi fokus utama adalah terkait dengan pembelian produk dari AS, termasuk pesawat Boeing, produk pertanian, dan bahan bakar. AS juga merincikan total komitmen belanja RI, dengan daftar sebagai berikut: pengadaan pesawat senilai US$ 3,2 miliar, pembelian produk pertanian senilai US$ 4,5 miliar, dan pembelian produk energi senilai US$ 15 miliar. Dengan total impor barang-barang dari AS mencapai US$ 22,7 miliar atau setara dengan Rp 370 triliun (Rp 16.300/US$).