Bank Indonesia telah mengumumkan larangan bagi bank dan lembaga non-bank yang menyediakan layanan buys now pay later atau paylater untuk menggunakan infrastruktur quick response code Indonesian Standard (Kris). Keputusan ini dipublikasikan dalam program Evening Up CNBC Indonesia pada hari Senin, 21 Juli 2025. Larangan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan QRIS agar sesuai dengan standar yang berlaku dan melindungi keamanan transaksi keuangan di Indonesia. Langkah ini menegaskan komitmen Bank Indonesia dalam mengawasi dan mengontrol perkembangan teknologi dalam sektor keuangan demi menjaga stabilitas sistem pembayaran negara.
Larang Institusi Finansial Sediakan Opsi Scan QRIS – Solusi Paylate
