Dekat Macron, Wilayah Prancis Dekat RI Siap Jadi ‘Negara’ Baru

by -18 Views

Wilayah Prancis di Pasifik Selatan, Kaledonia Baru, telah mencapai kesepakatan dengan Paris untuk membentuk entitas baru yang disebut “Negara Kaledonia Baru”. Meskipun tetap berada di bawah protektorat Prancis, wilayah ini akan memiliki kewarganegaraan sendiri dan mulai mengendalikan kebijakan luar negeri secara independen. Kesepakatan tersebut diresmikan dalam dokumen setebal 13 halaman pada Sabtu (12/7/2025) dan disambut baik oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron sebagai langkah penting dalam membangun masa depan bersama. Kesepakatan ini memungkinkan Noumea untuk menggelar referendum tambahan untuk menyerahkan kekuasaan lebih jauh kepada otoritas lokal dalam bidang pertahanan, keamanan, mata uang, dan peradilan. Jika disetujui, langkah ini dapat membuka jalan bagi pengakuan resmi sebagai anggota PBB.

Anggota parlemen Nicolas Metzdorf menyambut kesepakatan ini sebagai hasil kompromi penting yang lahir dari tuntutan dialog. Parlemen Prancis dijadwalkan akan membahas dan memberikan suara atas kesepakatan ini pada kuartal IV 2025, sebelum dibawa ke referendum rakyat Kaledonia Baru pada 2026. Sebagai wilayah yang terletak jauh dari Paris, Kaledonia Baru telah diperintah oleh Prancis sejak abad ke-19. Namun, ada sentimen dari suku pribumi pulau tersebut terkait kebijakan Prancis yang telah mereka ungkapkan.

Kesepakatan ini muncul setelah kerusuhan yang terjadi pada Mei 2024 di Kaledonia Baru akibat protes dari Suku Kanak, suku pribumi pulau itu. Protes ini berkaitan dengan undang-undang Prancis yang memungkinkan penduduk non-Pribumi yang tinggal lama di wilayah tersebut untuk memilih dalam pemilihan provinsi. Suku Kanak, yang merupakan sekitar 40% dari populasi wilayah, khawatir langkah ini akan menjadikan mereka minoritas permanen dan melemahkan pengaruh serta peluang mereka untuk meraih kemerdekaan. Kerusuhan tersebut mengakibatkan 14 orang tewas dan kerugian ekonomi sebesar 2 miliar euro, mengurangi 10% dari PDB Kaledonia Baru.

Source link