Polda Metro Jaya berhasil membekuk sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pria di Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (22/5) di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Seorang perempuan yang tidak dikenal merangkul dan mengancam pria berinisial N, meminta uang sejumlah besar padanya. Korban yang takut akan publikasi perilakunya, akhirnya mentransfer Rp15 juta kepada pelaku.
Setelah melaporkan kejadian ini kepada polisi, tim dari Subdit Umum Jatanras Unit 2 mengamankan beberapa tersangka, termasuk perempuan berinisial FFT. Mereka mengungkap modus operandi para pelaku yang berpura-pura menjadi wartawan dan mengancam korban dengan informasi palsu. Pelaku-pelaku ini ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta dan Bekasi.
Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam menangkap para pelaku ini memberikan gambaran bahwa tindak kejahatan semacam ini tidak akan ditoleransi. Itulah informasi terkait penangkapan oknum wartawan yang melakukan pemerasan di Tangerang Selatan.