Gibran Berkantor di Jayapura: Tito Bilang Kabar Ini

by -20 Views

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penunjukan Gibran oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengkoordinasikan persoalan di Papua merupakan hal yang menuai perhatian. Menurut Tito, tugas utama Wakil Presiden dalam undang-undang adalah melakukan koordinasi pada tingkat kebijakan tertinggi, sementara eksekusi harian akan dilakukan oleh Badan Eksekutif. Dalam UU Otonomi Khusus Papua, wakil presiden bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan pembangunan di Papua, serupa dengan tugas yang pernah diemban oleh Wapres ke-13 KH Ma’ruf Amin. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, terdapat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua yang belum ditunjuk oleh Prabowo.

Tito menjelaskan bahwa badan tersebut akan ditunjuk langsung oleh Presiden, termasuk posisi kepala badan dan deputi-deputi lainnya untuk mempercepat pembangunan di Papua. Meskipun Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menyiapkan kantor di Papua, namun Tito menegaskan bahwa kantor tersebut bukan untuk digunakan oleh Wakil Presiden, melainkan oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Dengan jelas, Tito menyampaikan bahwa Gibran tidak akan berkantor di Papua sesuai dengan ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa eksekusi di lapangan akan dilakukan oleh badan eksekutif yang ditunjuk oleh Presiden. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mendiskusikan percepatan pembangunan Papua dan kemungkinan Prabowo akan memberikan penugasan khusus kepada Gibran untuk menangani isu-isu terkait Papua. Diskusi ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan di Papua dan memberikan perhatian khusus pada daerah tersebut.

Source link