Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pembalut

by -38 Views

Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional dengan total barang bukti berupa sabu-sabu sekitar ±2.024 gram. Ada 8 tersangka yang diamankan dan barang sitaan senilai sekitar Rp2,42 Miliar. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan hasil analisis intelijen Bea Cukai Makassar terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur (KUL)-Makassar (UPG) memunculkan keempat penindakan tersebut. Penumpang tersebut berusaha menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan metode body strapping dan false concealment. Detail penindakan termasuk kasus penangkapan berat bruto, pelaku, dan cara penyelundupan. Barang sitaan kemudian diserahkan kepada BNN Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi gabungan yang dilakukan diperkirakan telah menyelamatkan 10.000 orang generasi muda dari bahaya narkoba. Djaka menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan.

Source link