Pria Curi Lampu Iklan di Jakbar, Ancaman 7 Tahun Penjara

by -9 Views

Seorang pria berinisial SS (37) menghadapi ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku SS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diketahui telah mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan alat seperti tang baut dan tang potong pada Rabu lalu. Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550. Penangkapan terjadi setelah salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan pelaku masih berada di atas papan billboard. Setelah diminta turun, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak sendiri. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan. Kasus pencurian ini menunjukkan betapa pentingnya keamanan dan pengawasan terhadap properti publik demi mencegah tindakan kriminalitas. Kejadian seperti ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwajib.

Source link