Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa Tony Surjana dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah. Kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum. Berdasarkan prosedur dan dokumen sah dari BPN Jakarta Utara, kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan dan dikuatkan oleh bukti tertulis dan keterangan saksi ahli.
Pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah setelah adanya perubahan status wilayah. Proses ini tidak mengubah pemilik, batas-batas tanah, atau luas bidang tanah. Seluruh unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi, sehingga kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutus bebas terdakwa Tony Surjana. Sidang juga menyoroti terbitnya surat tugas pengukuran yang menjadi objek perkara dari BPN. Terdakwa didakwa memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, yang melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang selanjutnya akan menyoroti penanggapan tertulis dari Jaksa Penuntut Umum terkait pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum Tony Surjana.