Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil langkah yang tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diambil setelah dilakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan di tingkat nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan ini dalam sebuah konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang tetap mendapatkan izin dengan syarat memenuhi persyaratan teknis dan hukum, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. Semua proses ini dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada pencarian solusi tanpa menyalahkan pihak manapun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan aturan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, di mana lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu ini berkembang menjadi viral.
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas Presiden
