Tony Surjana, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Jakarta, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di PN Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menegaskan tuntutannya berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang ada selama persidangan yang dimulai sejak April 2025. Fakta persidangan tersebut, menurut JPU, menunjukkan adanya hal-hal yang merugikan pihak pelapor, sehingga terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara dari tujuh tahun yang seharusnya. Kasus pemalsuan akta otentik ini melibatkan penyesuaian blanko sertifikat lama dengan yang baru, yang berada dalam wilayah administrasi yang berbeda. Terdakwa disebut melanggar pasal 266 ayat (1) dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang ini telah melibatkan saksi dan ahli termasuk anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara. Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum Terdakwa, Brian Praneda, enggan memberikan komentar. Sidang kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah masih terus berlanjut di PN Jakarta Utara serta memperoleh perhatian dari publik sejak dimulainya persidangan.
Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Vonis 2 Tahun Penjara
