Pada Kamis, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani beserta asistennya dengan inisial IM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka telah berangkat sekitar jam 10 pagi dari Polda Metro Jaya. Selain tersangka, barang bukti seperti mobil, ponsel, dan dokumen juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani sendiri tidak memberikan komentar saat dimintai pendapat, namun menyatakan bahwa kondisinya sehat dan siap menghadapi persidangan.
Perkara yang melibatkan Nikita Mirzani berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare). Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polda Metro Jaya, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Ade Ary juga menjelaskan bahwa Nikita Mirzani saat ini dalam keadaan sehat dan tidak dirawat di rumah sakit. Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani diduga merugikan produk perawatan kulit milik dokter GP dan melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah. Dugaan tindak pidana ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan terus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyelesaikan perkara ini secara adil sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Penyidikan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan kriminal yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Demikian informasi yang dapat disampaikan saat ini mengenai perkembangan kasus Nikita Mirzani.