Produksi Tambang Nikel di Raja Ampat: Berapa Hasilnya?

by -39 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengambil keputusan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang dikelola oleh PT GAG Nikel. Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah merusak ekosistem alam di sekitar wilayah tersebut. Produksi bijih nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag mencapai 3 juta metrik ton per tahun sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menteri Bahlil berencana untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk mengevaluasi aktivitas tambang di Pulau Gag. Operasional tambang ditangguhkan sementara sampai dilakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan hasil yang objektif. PT GAG Nikel memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada tahun 1997-1998 oleh perusahaan asing.

Selain PT GAG Nikel, terdapat 4 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya di sekitar Raja Ampat yang saat ini belum mencapai tahap produksi, masih dalam tahap eksplorasi. PT GAG Nikel dimiliki oleh perusahaan asal Australia dengan kepemilikan 75% dan 25% dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Wilayah tambang yang dikelola oleh PT GAG Nikel seluas 13.136 ha dan izin operasionalnya berlaku hingga tahun 2047.

Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa perusahaan telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi pada tahun 2017 dan telah mengantongi dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memulai operasional pada 2018. Peninjauan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan operasional tambang nikel dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Source link