Tiga remaja telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat dalam rencana transaksi sepeda motor hasil curian di Kemayoran. Kasus ini dimulai setelah seorang korban, RH (27), kehilangan motornya di Bekasi dan menemukan motor tersebut dijual melalui media sosial. Korban kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk mengatur pertemuan dengan pelaku di Kemayoran.
Dalam penangkapan tersebut, tim polisi berhasil menangkap tiga remaja yang ternyata merupakan pelaku pencurian motor milik korban. Ketiganya merupakan warga Jakarta Pusat dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mencatat bahwa pelaku melaksanakan aksi pencurian secara spontan setelah melihat motor yang tidak terkunci dengan baik.
Para pelaku kemudian mencoba menjual motor curian tersebut secara online. Polisi berhasil menyita tiga unit motor dari kasus ini dan masih dalam pengejaran terhadap seorang rekan pelaku yang membawa motor korban ke daerah Pademangan. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain dan apakah komplotan ini telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan untuk selalu menjaga keamanan kendaraan mereka agar terhindar dari aksi pencurian yang merugikan.