Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan

by -58 Views

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, beserta para pensiunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan depan, yakni Juni 2025. Adapun berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, bagi gaji tiga belas yang belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja maupun insentif kerja. Rincian besaran gaji ke-13 bagi pensiunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025. Namun, patut diingat bahwa tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Sebab, dalam Pasal 8 peraturan tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Sebagaimana dijelaskan dalam PMK No.23 Tahun 2025 Pasal 8 huruf (b), PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak akan menerima gaji ke-13. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada sumber artikel ini: Source link.

Source link