Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan berhasil diungkap oleh Polisi dengan penangkapan tiga pelaku. Para pelaku tersebut terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa kasus curanmor terjadi beberapa kali di kawasan tersebut. Modus operandi para pelaku tergolong nekat, dengan memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan membawa kabur motor jika tidak terkunci ganda. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah seorang korban, Utami, merasa senang setelah motornya yang sebelumnya hilang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Korban dan pihak kepolisian sama-sama merasa lega atas penyelesaian kasus pencurian kendaraan bermotor ini.
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: 6 Kali Beraksi – Berita Terbaru
