Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meningkatkan akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Indonesia hingga tahun 2025. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyatakan bahwa jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dari Kementerian Kesehatan telah meningkat dari 900 menjadi 1.494 pada tahun ini. Menurut Marthinus, ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam menyembuhkan para pecandu narkoba. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara siap menyediakan bantuan rehabilitasi bagi mereka yang ingin melapor tanpa adanya hukuman. Marthinus juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam proses rehabilitasi untuk memastikan kualitas hidup mereka dapat diperbaiki. BNN telah menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, serta Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda dan Loka di Lampung, Batam, dan Medan. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN. Dengan semakin luasnya akses rehabilitasi ini, diharapkan para pecandu narkoba dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan tanpa takut akan hukuman atau stigmatisasi sosial.
BNN Perluas Akses Rehab Pecandu Narkoba Tahun Ini
