Polda Metro Jaya menegaskan bahwa anggota organisasi masyarakat (Ormas) harus mematuhi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017. Hal ini sesuai dengan aturan yang mengatur asas, pendirian, dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD, dan UU yang berlaku. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan pentingnya menjunjung tinggi norma etika dalam kehidupan masyarakat. UU Ormas sangat detail dalam mengatur pendirian, asas, tujuan, dan operasional Ormas.
Karyoto menyatakan hal ini setelah adanya tokoh yang dinilai mengganggu ketertiban baik dalam perkataan maupun tindakan yang kontroversial oleh individu atau kelompok yang termasuk dalam Ormas. Dia berharap Ormas dapat berkontribusi secara positif dalam membantu masyarakat, bukan menciptakan keonaran. Polda Metro Jaya siap untuk menindak pelanggaran hukum yang dilakukan individu yang menggunakan atribut Ormas untuk tindakan premanisme. Kegiatan Apel Siaga Anti Premanisme diharapkan dapat mengurangi aksi premanisme yang dapat merugikan masyarakat. Semua kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan TNI siap untuk memberantas aksi premanisme yang melanggar undang-undang.