Dua pria residivis pencuri sepeda motor berhasil dibekuk polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan pelaku kasus pencurian yang sama dan telah terekam CCTV saat melakukan kejahatan pada tanggal 17 April lalu. Berdasarkan rekaman CCTV, identitas kedua pelaku berhasil diantongi dan petugas berhasil mengamankan mereka selama patroli kewilayahan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T serta lima anak kunci, beserta tiga unit sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan tidak ditemukan senjata tajam saat penangkapan. Mereka saat ini disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengamankan sepeda motor dengan kunci ganda serta diparkir di tempat yang aman guna mencegah pencurian. Semua tindakan ini dilakukan demi keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Polisi Tangkap Dua Residivis Pencurian Motor di Tambora Jakbar
