Polisi Bongkar Penipuan Jaringan: Modus Perdagangan Saham

by -13 Views

Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik penipuan online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Menurut Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, para korban seringkali ditawari investasi saham melalui media sosial, seperti Facebook, dengan janji keuntungan mencapai 150 persen. Kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti instruksi mereka. Akibat kejahatan ini, korban telah mengalami kerugian sebesar Rp18,3 miliar lebih, melibatkan delapan orang.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari beberapa korban, dan saat ini telah menangkap dua tersangka termasuk seorang warga negara Malaysia dan seorang warga negara Indonesia. Mereka tertangkap karena terlibat dalam perekrutan anggota kelompok tersebut dan mempersiapkan rekening serta perusahaan fiktif untuk tujuan penipuan saham. Kedua tersangka membawa dokumen perusahaan, rekening, dan peralatan lainnya untuk digunakan dalam transaksi online penipuan.

Dalam hal hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini merupakan upaya dari pihak berwenang dalam pencegahan penipuan online scamming.

Source link