Penangkapan 2 Orang Terkait Penyelundupan 143 kg Ganja

by -9 Views

Pada Jumat (2/5) malam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut setelah menerima informasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja sekitar pukul 20.20 WIB. Tersangka ESL mengakui bahwa dia diperintahkan oleh adiknya, T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Kemudian, sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, RM, datang untuk mengambil paket tersebut dan juga berhasil diamankan oleh petugas. RM mengaku bahwa dia diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana penyebaran di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Dari para tersangka, diamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan total berat sekitar 143 kg. Kasus ini terus diselidiki lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

Source link