Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

by -49 Views

Pada Rabu (30/4), pihak kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menginformasikan bahwa kericuhan terjadi sekitar pukul 09.25 WIB di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Peristiwa berawal dari upaya satu pihak untuk memasuki sebidang tanah yang kemudian dihadang oleh kelompok lain yang merupakan ahli waris lahan tersebut.

Kericuhan semakin memanas ketika ada yang menggunakan senjata api, yang juga menyebabkan kemacetan. Untungnya, situasi berhasil dikendalikan setelah anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan tiba di lokasi. Mereka berhasil mengamankan 25 orang, empat pucuk senapan angin, dan tiga bilah parang. Kepolisian memastikan bahwa kedua kelompok tersebut bukan merupakan organisasi masyarakat (ormas) tetapi kelompok yang menggunakan jasa kolektor.

Pelaku dalam kasus tersebut diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, yang bisa mendapat pidana penjara hingga 20 tahun. Sementara Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan, penggunaan, atau pembawaan senjata tajam tanpa izin. Kejadian ini sebelumnya dilaporkan oleh ANTARA pada tahun 2025.

Source link