Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa penangkapan terjadi setelah pelaku terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4), saat seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian curiga melihat pelaku membawa senjata api (senpi). Setelah dilaporkan kepada polisi, petugas menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku. Dalam pemeriksaan lanjutan, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku, termasuk senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja, dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus mengenai kepemilikan senjata api ilegal dan narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau peredaran narkoba. Saat ini, pelaku telah ditahan dan proses penyelidikan terus berlanjut untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pelanggaran yang dilakukan oleh S dianggap serius dan dapat mengancam keamanan masyarakat, demikian disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.