Operasi Polisi Tangkap Debt Collector di Daan Mogot

by -16 Views

Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap empat orang debt collector di Jalan Daan Mogot Raya arah Grogol dan Tangerang yang telah meresahkan warga sekitar. Menanggapi aduan masyarakat melalui media sosial Polres Metro Jakbar, Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait keberadaan para penagih utang yang meresahkan. Keempat debt collector tersebut telah diamankan dan akan dilakukan pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng.

Langkah cepat ini merupakan respons dari kepolisian untuk menjaga ketertiban umum dan menanggapi keluhan warga di wilayah Jakarta Barat. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa telah menerima 1.672 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan dalam sektor keuangan. Data ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terkait perilaku penagih utang, terutama pada layanan pinjaman daring.

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan, yang melarang cara-cara ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, dan penagihan kepada pihak lain selain konsumen. Penagihan juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, seperti tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu, hanya dilakukan pada hari dan jam yang telah ditentukan, yaitu Senin hingga Sabtu dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Dengan adanya penindakan terhadap debt collector yang melanggar aturan, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Menjunjung tinggi asas kepatuhan akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik dalam dunia keuangan.

Source link