Polisi Tangkap Dua Remaja dengan Celurit dalam Kasus Tawuran

by -24 Views

Dua remaja tanpa sekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, ditangkap dengan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Salemba Raya. Polres Metro Jakarta Pusat merespon cepat potensi gangguan kamtibmas dengan menangkap kedua remaja tersebut, MF (22) dan RK (16), yang diduga hendak tawuran. Mereka diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat saat patroli rutin pada Sabtu dini hari. Petugas curiga terhadap gerak-gerik sekelompok remaja dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku. Mereka langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Samapta Kompol William Alexander menegaskan bahwa patroli kewilayahan akan terus diperkuat sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan. MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah aksi premanisme serta tawuran yang tidak diperbolehkan di wilayah tersebut.

Source link