Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, dalam hal ini Yayasan Media Berkat Nusantara, menegaskan bahwa mitra dapur, Ira Mesra Destiawati (59), terlalu gegabah dalam melaporkan dugaan penggelapan dana ke pihak Kepolisian. Kuasa hukum dari yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menyayangkan langkah tersebut dan masih terbuka untuk membahas kontrak kerja sama dengan Ibu Ira. Namun, pihak yayasan juga menjelaskan bahwa kontrak dapat dibatalkan jika terdapat wanprestasi atau ketidakmengikuti kewajiban dalam perjanjian.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Timoty menekankan bahwa laporan ke polisi terkait masalah transaksional perdata seharusnya merupakan langkah terakhir setelah upaya penyelesaian lainnya. Pihak yayasan juga belum menerima panggilan resmi dari pihak Kepolisian terkait laporan tersebut. Yayasan Media Berkat Nusantara membantah tuduhan penggelapan dana mitra dapur dan berkomitmen untuk menyelesaikan perbedaan perhitungan dengan mengacu pada arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Mitra dapur di Kalibata telah melaporkan yayasan mitra Program MBG, MBN, ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sejumlah Rp975.375.000. Laporan ini dibuat setelah kurang lebih 65.025 porsi makanan dimasak oleh Ira Mesra Destiawati dalam kerjasama dengan yayasan tersebut. Meskipun dalam kontrak harga per porsi dimulai dari Rp15 ribu, namun di tengah jalan terdapat perubahan menjadi Rp13 ribu per porsi. Semua hal ini masih dalam proses klarifikasi dan penyelesaian, tanpa ada panggilan resmi dari pihak berwajib hingga saat ini.