Pelajar Penganiayaan di Tanjung Priok: Polisi Tangkap Pelaku

by -16 Views

Polisi menangkap seorang pelajar berinisial YR alias Acil yang diduga membacok rekannya sendiri, LH, setelah mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu pagi dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat melakukan pembacokan.

Peristiwa pembacokan ini terjadi ketika korban dan beberapa rekan berkumpul di asrama sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah makan malam bersama, mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga habis pada pukul 17.30 WIB. Saat korban sedang berbincang dengan seorang saksi, tersangka mendengar percakapan tersebut dan merasa tersinggung. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil parang dan membacok korban tiga kali ke arah kepala, tangan, dan pundak.

Kejadian tragis ini menunjukkan betapa pentingnya pengendalian diri dan pengawasan saat mengonsumsi minuman beralkohol. Pembunuhan yang terjadi akibat pencampuran alkohol dengan emosi yang tidak terkendali menjadi pelajaran yang berharga bagi semua pihak. Semoga kasus ini dapat memberikan peringatan bagi semua orang tentang bahaya minum-mabuk dan dampak negatifnya terhadap kesehatan dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Source link