Pemalsuan Sertifikat: Mantan Pegawai BPN Menjadi Saksi

by -20 Views

Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Utara, yaitu Rohmat dan Dudung, menjadi saksi dalam sidang perkara pemalsuan data otentik berupa sertifikat tanah yang melibatkan terdakwa TS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji memastikan keterangan Rohmat setelah menjalani sumpah dan berita acara perkara. Jaksa Rico Sudibyo kemudian mempertanyakan Rohmat terkait tugasnya dan surat perintah pengukuran dalam pengukuran tanah. Rohmat menjelaskan bahwa pada tahun 2004, saat terjadi pengukuran tanah di wilayah Rorotan, ia bertugas sebagai petugas pengukur dengan perintah dari pimpinan BPN Kota Jakarta Utara atas permohonan pemilik sertifikat. Meskipun demikian, Rohmat tidak mengenal atau mengetahui TS atau JS, pemilik sertifikat tanah yang akan melakukan verifikasi ulang. Saat disinggung mengenai Abdullah dalam surat berita acara hasil pengukuran, Rohmat menyatakan bahwa setelah melakukan pengukuran, tidak ada saksi yang menandatangani dokumentasi tersebut. Rohmat hanya menyerahkan hasil pengukuran kepada petugas gambar BPN dengan kertas berdasarkan tanda tangannya sendiri tanpa tanda tangan saksi. Pertanyaan dilanjutkan oleh majelis hakim terkait kerja sama Rohmat dengan saudara Sinabutar dalam melakukan pengukuran tanah, yang dijawab bahwa sering bekerja bersama. Sidang juga menyinggung dakwaan terhadap TS yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan pada 24 Februari 2004 di Kantor BPN Jakarta Utara dan PN Jakarta Utara. Terdakwa dianggap memasukkan keterangan palsu ke akta otentik dengan maksud untuk merugikan pihak lain. Hal ini diancam sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link