Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki peran yang penting sebagai lembaga perwakilan rakyat. Meskipun sering kali disamakan, keduanya memiliki perbedaan yang mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.
DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan bertanggung jawab dalam pembentukan undang-undang, penyusunan APBN, serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki fungsi pengawasan dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terjadi pelanggaran hukum yang berat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun.
Sementara itu, MPR terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD, bertugas menetapkan dan mengubah UUD 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki wewenang memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. Saat ini, MPR RI periode 2024-2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.
Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dilihat dari komposisi keanggotaan, fungsi utama, dan kewenangan khusus masing-masing lembaga. DPR lebih fokus pada legislasi, anggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR lebih menekankan pada fungsi konstitusional seperti perubahan UUD dan pelantikan Presiden. Kehadiran DPR dan MPR sangat penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.