Pada hari Rabu, Kepolisian Jakarta Utara menggerebek sebuah tempat kost di Jalan Raya Perjuangan RT 019, RW 07, Kelurahan Tugu Selatan, Koja. Lokasi tempat kost tersebut sering menjadi tempat berkumpul sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku bernama VK (25) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pasal 363 KUHP. Selain VK, terdapat empat pria dan tiga perempuan yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Setelah menangkap para pelaku, polisi segera membawa mereka ke Polsek Koja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui hanya satu pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor, sementara satu pelaku lain masih dalam proses pengejaran.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang wanita bernama DP (37) yang kehilangan sepeda motornya setelah pulang bekerja dan memarkir motor di teras rumah pada malam hari. Setelah menyadari kehilangan motor pada pagi hari, DP melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, AKP Alex Chandra, mengungkapkan bahwa polisi masih terus menyelidiki kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor ini dan dalam upaya mengejar para pelaku lainnya. Tindakan penegakan hukum terhadap sindikat kriminal ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.