Sebuah laporan telah diajukan oleh mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, terhadap Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Kuasa hukum korban, Danna Harly mengungkapkan bahwa pihak yayasan tidak membayarkan hak dari mitra dapur mereka, Ibu Ira, yang telah bekerja sama dengan yayasan sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Perselisihan muncul ketika Ibu Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD, serta perubahan harga per porsi dalam kontrak yang telah disepakati. Meskipun Ibu Ira telah membiayai seluruh dana operasional untuk pengelolaan dapur, termasuk bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak, pihak yayasan mengaku bahwa Ibu Ira masih kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249. Akibatnya, Ibu Ira memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian. Dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang pun diberikan kepada MBN berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan keadilan bagi mitra dapur yang merasa dirugikan.
Penggelapan Mitra Dapur Kalibata Laporkan Yayasan MBG ke Polisi
