Polisi Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang terkait dengan masalah ini. Hal ini dilakukan setelah temuan bahwa pasangan suami-istri tersebut sebelumnya pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya yang juga bekerja di rumah mereka. Polisi belum dapat menyimpulkan kondisi kejiwaan pelaku dan akan meminta ahli untuk menilai hal ini lebih lanjut.
Pada tanggal 8 April 2025, polisi telah menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) terkait kasus ini berdasarkan laporan yang diterima pada 21 Maret. Kasus penganiayaan ini menjadi viral di media sosial setelah postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban, seorang ART, bekerja sebagai tukang masak, pekerja rumah tangga, dan pengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan pelaku dianggap melanggar undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp30 juta. Polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.