Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku adalah tetangga korban dan kejadian tersebut terjadi antara bulan November hingga Desember 2024. Peristiwa ini mulai menimbulkan kecurigaan ketika orang tua korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar korban pada Rabu, 4 Desember. Setelah pintu dirusak oleh ibu korban, pelaku berusaha merapikan pakaiannya untuk mengelabui. Namun, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Pada Senin, 31 Maret sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap setelah diteriaki oleh kakak korban dan ibu korban. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Tekait dengan hal ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP di Jakbar: Kasus Kontroversial
