Seorang pria berusia 41 tahun, dengan inisial A, menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh seorang pria berinisial P yang berusia 36 tahun. Motif pelaku diduga karena sakit hati dan cemburu karena menduga korban terlibat selingkuh dengan istrinya. Kejadian ini terjadi di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mengalami luka di leher dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Pelaku telah ditangkap setelah laporan dari warga dan sebilah pisau yang digunakan juga telah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang. Seluruh proses pemeriksaan dan pengumpulan jenis barang bukti sedang dilakukan oleh kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini.
Pria Dituduh Selingkuh dan Ditusuk di Jakarta Pusat: Berita Terbaru
