Daftar Tarif Listrik PLN per kWh 13 Golongan, 30 Maret 2025

by -20 Views

Pada kuartal kedua tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik terbaru untuk sejumlah golongan pelanggan. Keputusan ini bertujuan untuk mempertahankan tarif tenaga listrik tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tanpa adanya kenaikan. Selain itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif listrik, tetap mendapat subsidi listrik. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), di mana penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap menggunakan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025 sebagai bagian dari stimulus biaya listrik. Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik dengan kualitas layanan yang terjaga. Berikut merupakan tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan I 2025 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Source link