Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) melakukan pengingat kepada masyarakat untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) di sekitar mereka. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, saat meninjau Posko Pengaduan Pencegahan Pungutan Liar (Posko Saber Pungli) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Iin menegaskan bahwa tindakan pungutan liar akan dikenai sanksi hukum baik bagi penerima maupun pemberi pungli. Pemudik di Jakarta juga dilindungi dari pungutan liar selama periode mudik Lebaran 2025 melalui Posko Saber Pungli yang beroperasi di berbagai lokasi strategis seperti terminal, stasiun, dan pelabuhan. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pemudik serta menekan praktik pungli di area transportasi. Dengan adanya fasilitas dan posko yang lengkap, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menjaga ketertiban dan mencegah pungutan liar, khususnya di Terminal Pulo Gebang. Upaya pencegahan pungli ini menjadi prioritas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat pengguna transportasi umum.
Pemkot Jakarta Timur Himbau Warga Hindari Praktik Pungli
